Pemerintah Kolonial Indonesia Telah Mengabaikan Kewajibannya Sebagai Negara Demokrasi dan Tidak Menghormati Hak Asasi Manusia Dalam Kebebasan Berpendapat ditinjau dari Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Internasional
Negara
Dalam peraturan perundang-undangan sebagai dasar negara (UUD 1945) ada kewajiban negara yang kemudian mewujudkan dan mengimplementasikan peraturan-peraturan yang berlaku berdasarkan landasan atau falsafah negara. Dalam hal menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi oleh setiap warga negara, individu, kelompok, dan berbagai pihak lain sesungguhnya telah mengatur secara aklamasi dalam Undang-Undang Dasar 1945, misalnya pada pasal 27 dan 28. Kedua pasal tersebut diatas telah mengatur dan mengesahkan bahwa setiap orang patut menghargai dan menghormati harkat dan martabat manusia sebagaimana diciptakan oleh Tuhan dalam menyampaikan pendapat.
Perkembangan eskalsi politi Indonesia setelah Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono dan Wakil Presiden Yusuf Kalla dengan kebijakan barunya menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) justru semakin merepotkan dan tidak menentu dalam kehidupan setiap warga (Rakyat). Terkait kenaikan harga BBM perbandingan dampak kenaikan harga di wilayah Jawa dan wilayah Papua, melihat perbandingan dampak kenaikan harga BBM sesungguhnya lebih mahal di Papua Barat disbanding Jawa, misalnya harga minyak Tanah di Papua Barat Rp 10.000/liter dibanding wilayah Jawa dan sekitarnya hanya Rp 4.000/liter, perbandingan sangat jauh di Papua Barat dampak dari kenaikan harga standar rata-rata dan di Papua Barat harganya memenuhi harga standar Internasional. Dampak kenaikan harga BBM yang sedang dirasakan oleh rakyat Papua Barat hanyalah sebagian, namun yang sangat sadis dirasakan oleh rakyat Papua Barat adalah Reprefisitas aparat Militer Indonesia di Papua Barat ditambah lagi dengan kenaikan harga BBM.
Dalam hal menyampaikan pendapat di muka umum, sesungguhnya Pemerintah kolonial Indonesia sedang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM Berat) Papua di Tanah Papua Barat (Menurut penelitian Universitas Yalle di AS telah mencatat bahwa wilayah Papua Barat sedang terjadi pemusnahan Ras/Genocida), issue Genicida tidak asing lagi bagi warga Indonesia dan warga Papua Barat yang sedang mendiami di wilayahnya masing-masing. Isu Genicida semakin memperkuat dengan bukti-bukti misalnya, media kompas pada 29 Februari 2008 mencatat bahwa sejak berganti rezim otoritar dan Militeristik (Jend. Soeharto) melaporkan bahwa (Ia) ketika berkuasa sejak tahun 1967 hingga tahun 1998 telah membunuh manusia Papua Barat berjumlah 100.000 Jiwa. Jumlah yang disebutkan diatas bukanlah sedikit, manusia Papua yang telah tiada dari muka bumi ini dalam jumlah yang besar disebutkan diatas tadi membuktikan bahwa telah terjadinya pelanggaran HAM dan pengabaian pemerintah
Pengabaian-pengabaian dan pelanggaran-pelanggaran yang dinilai terjadinya suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia Papua, mengindikasikan bahwa yang dilakukan oleh Pemerintah Kolonial Indonesia terhadap rakyat Papua Barat, implementasinya dalam berbagai produk hukum Nasional dan Internasional diantaranya adalah : Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Piagam Hak Asasi Manusia PBB, Piagam Penghapusan Anti kekerasan, Piagam Anti Diskriminasi, Piagam PBB tentang Hak Asasi Masyarakat Adat pada 13 September 1997, Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hak Sipil dan Politik (diratifikasi oleh Presiden SBY-YK melalui UU No. 11/2005 tentang EKOSOB dan UU No. 12/2005 tentang SIPOL), UU No. 39/1999-HAM, UUD 1945 pasal 28-tentang dasar Negara Indonesia.
Dari berbagai produk hukum Nasional dan Internasional yang sudah diulas lebar panjang di atas memberikan gambaran bahwa dasar terjadinya suatu pelanggaran adalah tidak terpenuhinya kewajiban negara yang seharusnya patut menjalankan dan mematuhi oleh pemimpin negara selaku menjalankan intruksi-intruksi nasional dan internasional, beberapa undang-undang yang disebut diatas menjadi landasan negara sehingga mau dan tidak mau, suka dan tidak suka negara Indonesia harus bertanggung jawab atas pertanyaan rakyatnya. Ironisnya berbagai macam produk hukum baik Nasional dan Internasional serta peraturan perundang-perundangan yang telah ada, namun ada saja yang terjadi pelanggaran HAM, diskriminasi, melarang kebebasan orang dan berbagai penyimpangan yang sedang terjadi di seluruh Indonesia pada khususnya wilayah Papua Barat.
Melanggar Hak Asasi Manusia bukan hanya melakukan kekerasan secara fisik, namun berbagai gaya dan cara merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sedang terjadi di wilayah Indonesia khususnya wilayah Papua Barat, seperti Kebebasan Berekspresi dan Menyampaikan Pendapat, Berkumpul, Berdemonstrasi, Membela diri, Hak untuk diakui dan berbagai bentuk lainnya. Hak Asasi Manusia tidak terbatas dan tidak mengenal batas wilayah, Negara, Benua, Ras, dan lainnya. Hak Asasi Manusia bersifat Universal, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, khususnya manusia Papua Barat yang hidup dan berkembang di Jagad Raya.
Negara mempunyai kewajiban untuk menjamin keamanan, kenyamanan, kedamaian, serta melindungi, menghargai, menghormati harkat dan martabat manusia. Sehingga kewajiban negara tidak biasa terlaksana, semestinya negara menjalankan amanat yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah, ketika menyampaikan pendapat di muka umum sering terjadi pelanggaran sehingga kekerasan negara yang dilakukan entah sengaja atau tidak sengaja merupakan melanggar Hak Asasi Manusia. Hentikan kekerasan Negara terhadap rakyat secara khusus rakyata Papua Barat dan Jagad Raya.
Sangat ironis kemudian, negara memperlakukan banyak produk hukum dan peraturan perundang-undangan namun pada kenyataannya di lapangan tidak terjadinya suatu penegakan Ham dan Demokrasi serta tidak adanya jaminan kepastian hukum untuk melindung dan menghormati harkat dan martabat manusia Papua Barat. Walau banyaknya produk hukum yang bisa dapat memayungi dari terjadinya suatu pelanggaran namun hal itu dapat terjadi justru sebaliknya, seringkali rakyat Papua Barat merasa dalam kehidupannya selalu dihantui dengan berbagai ketakutan, tidak adanya kebebasan, dan sebagainya sehingga untuk mengakhiri semua penderitaan rakyat Papua Barat mampu berdiri sendiri dan melawan segala bentuk penindasan, kekerasan, dan berbagai bentuk lainnya. Untuk mengakhiri dari berbagai penderitaan rakyat Papua Barat yang sedang merasakan hanya ada satu kata yaitu Lawan berbagai kebijakan pemerintah kolonial yang hendak memaksa rakyat dan mampu berdiri diatas tanah dan jadilah tuan di negerinya sendiri, dengan kata lain rakyat Papua Barat harus berdiri dan atau Lepas dari negara Kolonial Indonesia, agar rakyat Papua Barat merasa aman dari berbagai penindasan. Jika demikian penegakan Ham, Demokrasi dan Kebebasan di Papua Barat merupakan tugas dan tanggung jawab segenap generasi muda Papua Barat, jika hatimu bergetar dan marah atas berbagai masalah di negerimu maka engkau adalah kawan setia yang akan membebaskan rakyat alam semesta hingga yang mendahului kita dan tulang belulang, jika mundur berarti penghianat bangsa dan menyangkal atas penderitaan rakyat semesta. Mundur atau mati demi kebebasan gelar pembebasan sejati sebab untuk mendapatkan gelar pembebasan sejati tidak segampang membalikan telapak tangan, mundur atau mati demi kebebasan sejati sebab mundur berarti penghianat bangsa dan alam semesta. ****Oleh : Ap Monggar****
